Konsumen Global News.Com-Gunung Putri, Kabupaten Bogor – Program pengelolaan sampah melalui skema Bank Sampah Induk Desa Gunung Putri yang selama ini digadang-gadang sebagai model percontohan dan studi banding, kini diterpa polemik serius. Program yang disebut-sebut menyalurkan sampah untuk diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) dan dijual kepada perusahaan seperti BSI dan Indocement, justru menuai sorotan tajam dari internal lingkungan desa sendiri.
Sampah yang dikelola disebut dibayarkan sebesar Rp200 per kilogram untuk RDF. Namun, angka tersebut kini dipertanyakan transparansinya.
Polemik mencuat ketika Feri Herdiana, Ketua RW 01 Desa Gunung Putri, mempertanyakan pembayaran hasil pengelolaan sampah beberapa bulan terakhir yang menurutnya belum jelas.
Alih-alih mendapat jawaban transparan dari Ketua Bank Sampah Induk yang akrab disapa “Konde”, pertanyaan tersebut disebut tidak mendapat respons memadai.
Merasa tidak mendapat kejelasan, Feri kemudian mempertanyakan langsung kepada Kepala Desa Gunung Putri Damanhuri Namun, menurut keterangannya, pertanyaan tersebut justru dianggap menyudutkan dan dirinya seakan-akan disalahkan karena mempertanyakan mekanisme pembayaran.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:
Mengapa pertanyaan soal transparansi justru memicu resistensi?
Polemik semakin melebar ketika persoalan tersebut menyerempet ranah profesi. Diketahui, Feri Herdiana juga berprofesi sebagai wartawan media online dan streaming serta menjabat sebagai Kepala Biro di Kabupaten Bogor.
Dalam salah satu percakapan grup internal Desa Gunung Putri, muncul sebutan yang diduga merendahkan profesi wartawan dengan istilah “wartawan bodrex”.
Istilah tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan profesi dan mencederai marwah jurnalistik. Nama Marwan, seorang jurnalis/wartawan, disebut merasa dirugikan atas pernyataan tersebut.
Publik pun mempertanyakan:
Apakah kritik terhadap tata kelola publik kini dibalas dengan serangan personal terhadap profesi?
Terkait dugaan pelecehan profesi wartawan, terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi rujukan hukum:
1️⃣ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2️⃣ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310: Tentang pencemaran nama baik.
Pasal 311: Tentang fitnah.
3️⃣ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (jo. UU No. 19 Tahun 2016)
Pasal 27 Ayat (3): Setiap orang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika benar pernyataan tersebut dilakukan melalui media elektronik (grup chat), maka potensi pelanggaran UU ITE bisa menjadi relevan.
Bank Sampah Desa Gunung Putri sebelumnya dikenal luas sebagai program unggulan dan lokasi studi banding berbagai daerah. Namun, polemik ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Apakah sistem pencatatan dan distribusi pembayaran telah diaudit secara terbuka?
Bagaimana mekanisme pelaporan kepada masyarakat dan lingkungan RW?
Apakah seluruh hasil penjualan RDF benar-benar disalurkan sesuai proporsi?
Mengapa kritik internal justru dianggap sebagai serangan?
Transparansi dalam tata kelola publik bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan wujud kontrol sosial demi akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi maupun tanggapan dari Kepala Desa Gunung Putri terkait polemik pembayaran RDF sebesar Rp200 per kilogram, dugaan ketertutupan tata kelola, maupun isu pelecehan profesi wartawan di internal desa.
Masyarakat kini menunggu klarifikasi terbuka dan data yang transparan. Sebab, pengelolaan sampah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kepercayaan publik.
Program yang semestinya menjadi simbol kemandirian desa dan solusi lingkungan, jangan sampai berubah menjadi panggung pencitraan yang menyisakan luka sosial.
Jika pengelolaan berjalan bersih dan transparan, maka pertanyaan publik seharusnya mudah dijawab dengan data.
Namun jika sebaliknya, polemik ini bisa menjadi bara yang terus membesar.
Bank Sampah Desa Gunung Putri: Studi Banding atau Studi Masalah?
Waktu dan keterbukaan akan menjawabnya dan kami menunggu ketegasan dari kepala desa gunung putri atas prilaku anggota bumdes yang telah menghina propesi wartawan dengan mengatakan wartawan Bodrek. SP












