KONSUMEN GLOBAL NEWS.COM-Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen setelah laporan dokter Samira.
Kepilisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait dengan produk dan layanan kecantikan. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan dokter kecantikan Samira, yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif.
“Kami sampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Reonald Simanjuntak pada Selasa, 6 Januari 2026.
Reonald menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Richard. Pemeriksaan awal dijadwalkan pada 23 Desember 2025, tapi Richard berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.
“Kami masih menunggu kehadiran Richard Lee pada agenda pemeriksaan tersebut. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi atau pemberitahuan kehadiran, kami akan melayangkan panggilan kedua,” kata Reonald.
Dilansir dari Antara, pelapor dalam kasus ini, yakni Samira, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama. Kasus tersebut dilaporkan oleh Richard Lee ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Dwi Manggala Yuda pada Kamis, 25 Desember 2025.
Meski sudah menetapkan tersangka dalam dua perkara tersebut, polisi tetap mengedepankan upaya mediasi di antara kedua pihak. Polisi telah memanggil Richard Lee dan Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Sumber TEMPO










