KONSUMENGLOBALNEWS, BOGOR – Dalam percepatan Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Koperasi dan UMKM lakukan sosialisasi terkait langkah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan manfaat dari koperasi tersebut, hal ini diungkapkan oleh Angie Sugiharti Sri Utami, sebagai Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi, saat musyawarah desa khusus (musdessus) di Aula Kantor Desa Bantar jaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Rabu (23/4).
Dalam musdessus kali ini, dihadiri oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm), Camat Ranca bungur, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang), Kepala Desa Bantar Jaya dan jajarannya, juga para pelaku usaha UMKM, Pendamping Desa, serta para undangan lainya.
Sebagai Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi, Angie, menjelaskan latar belakang pembentukan KDMP adalah adanya instruksi langsung Presiden, Prabowo Subianto, dan pentingnya membentuk koperasi sebagai upaya untuk meningkatkan Ketahanan Pangan, dengan mengamanatkan pembentukan KDMP hingga 80.000 Koperasi Desa.
Ada pun Dasar Hukumnya yaitu sesuai dengan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP No 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian, Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi.
Beliau juga memaparkan manfaat dari pembentukan KDMP, diantaranya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi, meningkatkan harga ditingkat petani hingga nilai tukar petani (NPT), atau kesejahteraan petani naik, meningkatkan inklusi keuangan, mampu menciptakan lapangan kerja, memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat, modernisasi manajemen sistem perkoperasian, menekan harga ditingkat konsumen dan pergerakan tengkulak, memperpendek rantai pasok, dan menjadi akselator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah, juga menekan tingkat kemiskinan ekstrim, serta menekan inflasi.
Sementara untuk model pembentukannya, Kabid pun, menjelaskan bisa dengan pendirian koperasi baru, atau pengembangan koperasi yang sudah ada, maupun revitalisasi koperasi yang sudah tidak aktif.
“Tapi untuk hal ini lebih dianjurkan untuk membentuk koperasi yang baru, untuk mempermudah prosesnya,” Katanya.
Dalam hal mekanisme penamaan Koperasi, Angie, juga menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu harus diawali dengan kata “Koperasi”, dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa, jika terdapat kesamaan nama desa ditambahkan nama Kecamatan/Kabupaten.
“Untuk pendirian koperasi baru, pengesahan akta pendirian koperasi diajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dengan membawa kelengkapan yang telah ditentukan,” Tambahnya.
Menurutnya yang tak kalah penting adalah keberadaan pengurus dan pengawas, dimana pengawas itu harus mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi.
Juga harus mampu melihat pasar dan kebutuhan anggota, serta mampu mengembangkan usaha dimasa mendatang.
Dalam hal gerai usaha, Angie, selaku kepala bidang membeberkan beberapa gerai usaha yang dapat dipilih sebagai gerai usaha KDMP diantaranya Gerai Sembako, Apotek Desa, Klinik Desa, Pergudangan, Simpan pinjam, dan kegiatan usaha lainnya sesuai kebutuhan masyarakat desa setempat.
“Sebagai perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, saya harap koperasi ini secepatnya berdiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Desa Bantar jaya,” Pungkasnya. (LS)