KPK Perlu Melakukan Penyelidikan Terkait Gagal Bayar Ratusan Proyek di Kabupaten Bogor

Yayasan lembaga perlindungan konsumen
Berto Tumpal Harianja Yayasan lembaga perlindungan konsumen

KONSUMEN GLOBAL NEWS.COM, Bogor – Setelah gencar-gencarnya pembangunan insfratruktur di Kabupaten Bogor tahun lalu, ternyata meninggalkan masalah karena ratusan proyek tidak dibayar Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan demikian KPK Perlu Melakukan Penyelidikan Terkait Gagal Bayar Ratusan Proyek di Kabupaten Bogor.

Insfratruktur yang belum dibayarkan ialah bidang Pembangunan Jalan, Jembatan, Bidang Pengairan, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, bahkan Masjid Raya yang sudah diresmikan juga belum dibayar 100 persen.

Bahwa sebelumnya Gubernur Jawa Barat juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK Tentang pengaturan pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan di Daerah Kabupaten Bogor Tanggal 25 September 2025 dan dilakukan penutupan sementara tambang sebagaimana dalam SE Nomor 7920/ES.09/PEREK.

Dimana penutupan tambang tersebut berdampak terkait pembangunan insfrastruktur yaitu kenaikan harga beton bahkan sulit mendapatkan ready mix, sementara puncak pembangunan insfrastruktur ialah pada bulan tersebut (September), jangan sampai penyedia jasa membangun dengan keringat, Bupati meresmikan dengan semangat dan membayar hanya dengan kata aman.

Menurut Berto Tumpal Harianja Bidang Hukum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Perwakilan Bogor, didalam kegaduhan dan kekacaun penyedia jasa atau kontraktor terkait dengan tambang, Pemerintah Daerah juga gagal membayar proyek yang sudah diselesaikan penyedia jasa, gagal bayar tersebut apa karena adminstrasi yang terlambat diakhir tahun atau tidak ada anggaran yang cukup ataupun minus, padahal Pemerintah pusat sudah membuat layanan penyelesaian pembayaran pada masa krisis akhir tahun, salah satunya ialah Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) .

Pemerintah Daerah gagal bayar bisa terjadi karena lalai revisi DIPA atau POK, hal ini harus selalu dicek atau diperiksa untuk mengetahui kesanggupan Pemerintah Daerah dalam pembangunan insfrastruktur, jangan sampai anggaran tidak ada tapi masih melakukan kontrak dengan penyedia jasa” kata Berto di Bogor, Jumat (09/1/2026).

Penyedia jasa atau kontraktor dalam melaksanakan kegiatan tentu membutuhkan anggaran, ada yang menggunakan stand by loan (SBL) atau fasilitas pinjaman dari Bank ataupun tabungan sendiri, karena tidak semua tender memiliki uang muka, sehingga penyedia jasa harus memikirkan hal ini.

DPRD Kabupaten Bogor juga gagal dalam menjalankan fungsinya untuk monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang dikelolah oleh Bupati, sehingga bisa terjadi gagal bayar terhadap penyedia jasa tahun 2025, menurut Berto KPK perlu melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran di Kabupaten Bogor, bahkan penyertaan modal Pemerintah Daerah terhadap Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bogor masih menyisahkan luka.

Integritas Pemerintah Daerah saat ini sangat diuji, apakah Pemerintah Daerah secara sadar akan memberikan denda keterlambatan pembayaran terhadap penyedia jasa atau harus digugat penyedia jasa dulu baru dibayar, mengingat didalam kontrak antara pemerintah Daerah dengan penyedia jasa hal tersebut diatur, sebaliknya juga jika penyedia jasa yang lalai atau terlambat menyelesaikan proyek tersebut, maka Pemerintah Daerah akan mengenakan denda. Tutup Berto. Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *