JAKARTA, KONSUMEN Global News.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas dugaan kasus penggelapan uang dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Bintang (Persero) Tbk (ASBI)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan laporan ASBI terdapat dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi.
Tindak tersebut diduga melibatkan pihak internal dan eksternal Asuransi Bintang.
“Antara lain melalui pengalihan dana investasi kepada pihak yang tidak berwenang dan manipulasi pencatatan portofolio investasi,” kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (5/10/2026).
Ia menambahkan, perseroan telah melakukan pemeriksaan internal, membentuk task force, melibatkan pihak independen untuk melakukan pemeriksaan.
Hal tersebut juga diikuti dengan membebastugaskan pegawai yang terduga terkait.
Tak hanya itu, Ogi mengatakan, Asuransi Bintang juga telah melaporkan peristiwa ini ke aparat penegak hukum.
“Perseroan juga telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap dia.
Dalam hal ini, Ogi berujar, perlindungan konsumen atau pemegang polis merupakan prioritas OJK.
Saat ini, perseroan dinilai masih memenuhi tingkat pemenuhan kesehatan keuangan minimum, sehingga kegiatan operasional dan pelayanan kepada pemegang polis tetap berjalan dengan baik.
OJK saat ini melakukan pemeriksaan untuk memastikan kecukupan langkah penanganan dan perbaikan tata kelola, serta pengendalian internal perseroan.
Sementara itu, terkait pemenuhan hak-hak pemegang polis dan kepatuhan terkait tingkat kesehatan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Dan mengambil langkah lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup dia.
Sebagai informasi, ASBI telah membebastugaskan direktur keuangan dan layanannya dari jabatan mulai 8 September 2026.
Keputusan tersebut diambil seiring perkembangan kasus dugaan penggelapan uang dan investasi, Penggelapan Dalam Jabatan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary ASBI Zafar Dinesh Idham mengatakan perusahaan telah melaporkan dugaan penggelapan uang dan investasi kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ASBI kemudian melaporkan dugaan TPPU kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
“Melalui keputusan tersebut, perusahaan resmi membebastugaskan Jenry Cardo Manurung dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Layanan terhitung mulai 8 September 2026,” tulis Zafar dalam pengumuman keterbukaan informasi, Jumat (4/9/2026).
Selama masa pembebastugasan, direktur itu tidak diperkenankan melakukan tindakan pengurusan perusahaan.
Ia juga dilarang menggunakan fasilitas maupun menjalankan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
ASBI sebelumnya mengumumkan perkembangan pemeriksaan dugaan TPPU dan investasi melalui keterbukaan informasi BEI pada Selasa (1/9/2026).
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap dugaan kejahatan kolektif struktural yang melibatkan divisi Human Resources (HR) di bawah kendali pelaku dalam kasus utama.
ASBI menyebut terjadi penggelapan dana perusahaan secara sistematis melalui pembayaran gaji bulanan sekitar Rp 400 juta.
ASBI melaporkan dugaan TPPU tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
Laporan itu mencantumkan tiga terlapor, yakni JCM, HCP, dan SAA. (Sumber Kompas












