Lebih Sulit Menemui KADIS, SEKDIS dan KABID di Dinas Kabupaten Bogor Daripada GUBERNUR Dedi Mulyadi ?

Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor

KonsumenGlobalNews.com, Kabupaten Bogor – Pada umumnya, para wartawan atau Jurnalis Media di Kabupaten Bogor, sangat mengeluhkan atas sikap dari para Pejabat di Kabupaten Bogor. Mulai dari Kepala Dinas (KADIS), Sekretaris Dinas (SEKDIS) dan para Kepala Bidang (KABID) di beberapa Dinas Kabupaten Bogor, Kamis (29/5/2025).

Padahal tujuan dari Wartawan tersebut, dalam menemui para Pejabat ini, tidak lain hanyalah untuk bisa melakukan konfirmasi. Atas temuan-temuan Jurnalis dilapangan maupun di dalam Dinas itu sendiri, terkait anggaran dana yang dikucurkan kepada para Dinas, mulai dari APBD Kabupaten dan bahkan bantuan anggaran Hibah dari Kementerian, Provinsi dan Kabupaten.

Dalam temuan ini, Wartawan sangat perlu mendapatkan penjelasan atas Konfirmasi tersebut. Apalagi dalam hal ini, ada dugaan ketidaksesuaian anggaran yang di dapatkan para Dinas dengan penggunaannya.

Sehingga, tujuan para Wartawan (Jurnalis) untuk melakukan Konformasi dalam mendapatkan informasi kepada para Pejabat ini. Tidak lain, agar nantinya, pemberitaan yang ditayangkan di dalam media. Yakni dalam penyajiannya, tanpa ada lagi alasan atau tudingan yang menyebutkan bahwa berita di Media tersebut telah merugikan salah satu pihak.

Untuk itu, disinilah para Jurnalis Media di Kabupaten sangat membutuhkan sumber informasi dari para Pejabat tersebut melalui Konfirmasi atau Klarifikasi. Sehingga isi berita nantinya hasilnya dapat disajikan secara seimbang, akurat dan valid. Hal ini pun, dapat menghindari Pejabat Menjudge para Wartawan, dengan alasan isi dari berita tersebut terkesan Opini (Asumsi) semata.

Lantas, kejadian yang selama ini dialami para Jurnalis Media di Kabupaten bila ingin bertemu kepada para Pejabat di Dinas Kabupaten Bogor, Akhirnya Security lah yang menjadi garda terdepan atau tumbal dalam menyampaikan Intruksi atasannya kepada awak media dengan alasan, para pejabat sedang rapat di Dewan, semua pejabat lagi Bimtek ke Bandung, semua Pejabat lagi keluar Kota atau Daerah. Anehnya, alasan ini disebutkan setiap hari bila ingin menemui Pejabat tersebut, sehingga pertanyaannya, kapan para Pejabat ini bekerja untuk melayani masyarakat ?

Tapi dari pengalaman beberapa Wartawan dilapangan, menganggap para Pejabat di Dinas Kabupaten Bogor, di duga memang tidak memahami dan mengerti terkait tugas dan fungsi Pers yang diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahkan mirisnya lagi, ada juga beberapa dari para Pejabat ini, tidak semua memahami UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Atas dasar itulah, terkait masalah anggaran di dalam Dinas dianggap RAHASIA, seakan-akan artinya tidak boleh di ketahui oleh masyarakat. Padahal Mereka lupa, bahwa anggaran tersebut berasal dari uang rakyat yang dipungut dari pajak rakyat.

Untuk itu, dari ketertutupan informasi ini, masyarakat menduga, apakah Mereka takut untuk terbuka, karena takut terusik atas anggaran yang didapatkan Dinas tersebut, atau merasa karena diduga para Pejabat di Kabupaten Bogor, tidak akan pernah bisa tersentuh Hukum (Kebal Hukum), makanya tidak ada yang di takuti sehingga suka-suka Mereka.

Padahal faktanya, bila melihat kasus temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setiap tahunnya, Kabupaten Bogor salah satu Kabupaten yang selalu di temukan Anggaran KERUGIAN NEGARA, yang jumlahnya mulai dari Ratusan Juta Rupiah sampai dengan Puluhan Miliar Rupiah. Namun, yang membuat tidak habis pikir dan tidak masuk nalar kita, dimana ada sebuah Rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Bupati agar kasus tersebut segera di tindaklanjuti dan diselesaiakan selama 90 hari oleh para Dinas terkait. Tetapi semua ini, hanya dianggap para Pejabat di Dinas Kabupaten Bogor sebuah nasehat semata. Artinya temuan yang harus sudah diselesaikan di tahun tersebut, tetapi masih diungkap juga oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat di tahun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di tahun berikutnya, yang intinya, bisa jadi Rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawa Barat tersebut tidak digubris oleh Kepala Dinas.

Dari kasus kejadian tersebut diatas, maka Media sebagai kontrol sosial, memiliki hak untuk mempertanyakan atas kerugian negara tersebut, baik melalui konfirmasi ataupun dengan melayangkan surat kepada Dinas terkait sesuai UU PERS Nomor 40 tahun 1999 dan UU KIP Nomor 14 tahun 2008, namun para Dinas di Kabupaten Bogor, yang diduga merasa kebal hukum, membuat semua persoalan yang dipertanyakan Wartawan terkait kasus adanya kerugian negara yang dituangkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Jabar dan juga temuan langsung para Wartawan dilapangan, dianggap hal sepele dan bahkan tidak digubris para Pejabat Dinas di Kabupaten Bogor yakni dengan tidak membalas surat konfirmasi atau bahkan untuk bisa ditemui. Sebenarnya kekuatan siapa yang ada dibelakang kalian, sehingga para Jurnalis pun tidak kalian hargai. (HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *