Pengadilan Agama Kota Tangerang Melaksanakan Sidang Lapangan Terkait Perkara Waris.

Pengadilan Agama Kota Tangerang
Pengadilan Agama Kota Tangerang

KONSUMENGLOBALNEWS-KOTA TANGERANG — Pengadilan Agama Kota Tangerang Melaksanakan sidang lapangan terkait perkara waris. Pada hari Selasa telah di laksanakan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (descente) di Komplek Departemen Perdagangan Ciledug. Sidang Descente dilaksanakan bertujuan untuk memberikan gambaran nyata mengenai objek sengketa seperti sengketa harta bersama atau tanah, agar majelis hakim dapat melihat secara jelas letak, luas, dan batas-batas objek tersebut.

Sidang Sidang Lapangan Terkait Perkara Waris pada  hari Selasa (15/04) dihadiri majelis hakim, para pihak yang bersengketa, pejabat kelurahan, serta panitera pengganti. Pengadilan Agama Kota Tangerang Melaksanakan Sidang. pemeriksaan setempat dengan nomor perkara 2727/Pdt.G/2024/PA.Tgr berjalan dengan durasi kurang lebih 15-20 menit tanpa ada hambatan yang signifikan.

Wawancara dengan Majelis Hakim
Wawancara dengan Majelis Hakim

Namun Tim Suaraindonesiamembangun.com hingga saat ini belum mendapatkan informasi yang valid terkait perkara tersebut. Majelis hakim ketika di wawancara hanya menyampaikan perihal kegiatan sidang pemeriksaan setempat saja. Kemudian salah satu penasihat hukum yang di ketahui sebagai pengacara penggugat ketika di mintai informasi hanya mengatakan “Sesuai dengan Hakim aja” hal tersebut tentu mengundang segudang pertanyaan mengenai apa yang terjadi dalam proses persidangan lapangan tersebut.

Di tempat yang sama pengacara tergugat ketika di wawancarai mengatakan ” Bahwa kegiatan tersebut adalah sidang lapangan (descente), sidang tersebut di laksanakan adalah upaya pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan, dimana client kami atau tergugat di gugat untuk perkara waris. Pelaksanaan tersebut berjalan lancar hanya saja pelaksanaan tersebut agak keliru, di karenakan tidak ada bukti otentik yang menyatakan bahwa penggugat adalah merupakan ahli waris yang sah maupun bukti otentik atas objek yg dipersengketakan. Meskipun begitu, Kami selaku tergugat akan selalu koperatif mengikuti seluruh proses hukumnya“. ujar M.anwar selaku Pengacara Tergugat.

Sidang Lapangan Terkait Perkara Waris
Sidang Lapangan Terkait Perkara Waris

Maraknya yang terjadi belakangan ini tentang makelar kasus, tentunya lembaga peradilan menjadi sorotan banyak pihak. Informasi yang di sampaikan harusnya terang benderang. apalagi sidang lapangan yang terjadi kemarin dinyatakan terbuka untuk umum. maka selayaknya informasi tersebut di sampaikan, agar tidak menjadi asumsi-asumsi yang negatif di masyarakat sekitar. (yrh/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *