KONSUMENGLOBALNEWS.COM, BOGOR – Desa Mekarsari jadi desa keempat laksanakan sosialisasi percepatan Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor, semua itu tak lepas demi suksesnya program tersebut, hal ini tersampaikan saat musyawarah desa khusus (Musdessus) oleh Angie Sugiharti Sri Utami, di Aula Kantor Desa Mekarsari Kecamatan Ranca bungur, Kabupaten Bogor, Jum’at (25/4).
Musdessus kali ini, dihadiri oleh Kepala Desa Mekarsari dan jajarannya, Ketua BPD desa Mekarsari, Babinsa, para pelaku UMKM, Pendamping Desa, dan para tamu undangan yang lainnya.
Pada kesempatan ini, Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi, Angie Sugiharti Sri Utami, menjelaskan dasar hukum pembentukan koperasi sesuai dengan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP No 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian, Instruksi presiden No 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Desa Merah Putih, dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi.
Lanjut, Kabid, Angie, juga menambahkan akan manfaat dari pembentukan KDMP, diantaranya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi, meningkatkan harga ditingkat petani hingga nilai tukar petani (NPT), atau kesejahteraan petani naik, meningkatkan inklusi keuangan, mampu menciptakan lapangan kerja, memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat, modernisasi manajemen sistem perkoperasian, menekan harga ditingkat konsumen dan pergerakan tengkulak, memperpendek rantai pasok, dan menjadi akselator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah, juga menekan tingkat kemiskinan ekstrim, serta menekan inflasi.
“Kalau untuk gerai usaha, ada tujuh gerai usaha, tapi sementara Kepala desa tinggal menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi yang ada,” Jelas, Kabid.
Beliau pun, menganjurkan agar dalam pembentukan Koperasi, lebih dianjurkan untuk membentuk koperasi yang baru, untuk mempermudah prosesnya.
Dalam hal mekanisme penamaan koperasi, Angie, juga menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu harus diawali dengan kata “Koperasi”, dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa, jika terdapat kesamaan nama desa ditambahkan nama kecamatan/kabupaten.
“Untuk pendirian koperasi baru, pengesahan akta pendirian koperasi diajukan melalui Notaris pembuat akta koperasi (NPAK) dengan membawa kelengkapan yang telah ditentukan,” Tuturnya.
Akan tetapi menurut Kabid kelembagaan dan pemberdayaan koperasi, Angie, yang terpenting adalah keberadaan pengurus dan pengawas, dimana pengawas itu harus mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi, bisa melihat pasar dan kebutuhan anggota, serta mampu mengembangkan usaha dimasa mendatang.
“Dan saya punya harapan supaya seluruh masyarakat Mekarsari ikut berpartisipasi dalam pembentukan koperasi KDMP, melalui ikut jadi anggota koperasi,” Harapnya.
“Serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa Mekarsari,” Tandasnya.