SP2D Sudah Keluar Tetapi Kenapa bisa Gagal Bayar ? Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Pargon (YLPK-Paragon) Perwakilan Kabupaten Bogor Mempertanyakan Hal Ini.

SP2D Sudah Keluar Tetapi Kenapa Gagal bayar
Keua YLPK dan Anggotan BPSK Kab Bogor

KONSUMEN GLOBAL NEWS.COM_CIBINONG, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Pargon (YLPK-Paragon) perwakilan Kabupaten Bogor mempertanyakan dan mendatangi langsung kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah keluar tetapi kenapa bisa gagal bayar, namun pada saat ditemui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Bogor sedang tidak berada diruangan ucap security yang sedang bertugas saat itu Jumat 2/1/2026,

Ketua YLKP-Paragon yang didampingi Ir. Belman Pangaribuan,M.M,. anggota Badan Perselisihan Sengketa Konsumen Kabupaten Bogor ( BPSK)  bertemu dengan Kuasa Bedahara Umum Daerah Firmansyah, S.E. Pak Firmansyah mengatakan secara umum gagal bayar kepada penyedia jasa  disebabkan oleh karena kekurangan dana di Rekening Kas Daerah tanpa menyebutkan alasan secara sfesifik kenapa, biarlah pimpinan yang menjelaskan alasan secara rinci karena itu bukan ranah saya ucapnya karena secara prosedur kami sudah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Ketua (YLPK-Paragon) bang Paima Tumanggor menjelaskan kami hanya menampung keluhan dari pengguna jasa yang datang kekantor Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen yang beralamat di jalan H Jairan Pakansari RT04 RW09 Kecamatan Cibinong. Beberapa Kontraktor mengatakan kepada kami SP2D sudah keluar tetapi kenapa bisa gagal bayar, mereka meminta untuk dilindungi ke pihak bank bagi mereka yang mempergunakan  dana pinjaman bank bjb yang notabennya adalah bank kas daerah Kabupaten Bogor ungkap ketua (YLPK-Paragon)

Sementara Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan persoalan tersebut bukan disebabkan oleh krisis keuangan daerah, melainkan akibat kendala teknis pada proses transfer dana dari pemerintah pusat di akhir tahun anggaran.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa dana transfer pusat tidak sempat masuk ke Rekening Kas Daerah karena terbatasnya waktu operasional perbankan pada 29 Desember 2025. Pada hari tersebut, Bank BJB menutup layanan transaksi pada pukul 17.00 WIB untuk keperluan pelaporan ke Bank Indonesia. “Dana transfer dari pemerintah pusat tidak dapat masuk ke kas daerah karena keterbatasan waktu transaksi perbankan. Bukan karena kondisi keuangan daerah,” ujar Ajat kepada wartawan di Cibinong, Kamis malam (2/1/2026).

Menurutnya, sepanjang 2025 pemerintah daerah harus melakukan berbagai penyesuaian kebijakan, termasuk menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran, yang menyebabkan sejumlah program baru berjalan di pertengahan tahun. “Pengajuan administrasi di akhir tahun tidak bisa dianggap kesalahan penyedia jasa. Banyak kegiatan baru berjalan setelah penyesuaian kebijakan nasional,” jelasnya. Ia memastikan kondisi kas daerah saat ini berada dalam keadaan aman. Tercatat, anggaran yang tersedia mencapai sekitar Rp230 miliar. Namun, karena pembayaran proyek tersebut melewati tahun anggaran, mekanisme penyelesaian harus melalui perubahan parsial APBD 2026.

“Bupati Bogor telah menginstruksikan agar perubahan parsial APBD dilakukan pada pertengahan Januari 2026. Targetnya, paling lambat awal Februari pembayaran kepada penyedia jasa sudah dapat direalisasikan,” kata Ajat. Lebih lanjut, Ajat membantah anggapan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak, menjadi penyebab utama keterlambatan pembayaran. Ia menyebut realisasi PAD justru melampaui target.

“PAD sektor pajak mencapai 102 persen dari target. Artinya kondisi pendapatan daerah aman. Kendalanya murni pada sistem transfer dana dari pusat yang tidak sempat masuk ke kas daerah,” tegasnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saldo kas daerah Pemkab Bogor sempat tercatat sebesar Rp 51,1 miliar. Sementara itu, kewajiban pembayaran proyek pada Tahun Anggaran 2025 disebut mencapai sekitar Rp 400 miliar yang harus diselesaikan pada TA 2026 bersamaan dengan belanja pegawai. Adapun rincian proyek yang pembayarannya belum terealisasi hingga akhir 2025 masih menunggu konfirmasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor. ( YLPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *