HUKUM  

KEBERATAN ATAS PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

         Sehubungan dengan adanya Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diumumkan oleh KPKNL dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Pada tanggal 29 Oktober 2025 terhadap Objek Lelang 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu di atasnya sesuai dengan SHM No.6117 Pemecutan Klod, luas tanah 454 m2 atas nama Rita Kumar terletak di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali Setempat dikenal dengan nama Jalan Imamb Bonjol No. 505, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali

          Bahwa dengan adanya Lelang yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 12 November 2025.  Klien kami selaku pihak yang berkepentingan, Keberatan atas adanya Pengumuman  Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tersebut, dikarenakan atas hal Lelang tersebut telah diajukan Gugatan ‎dengan No. Perkara 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt tanggal 15 Agustus 2025.

Merujuk pada Pasal 44 huruf (c) “Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan oleh  Pejabat Lelang berdasarkan: c. hal lain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini” jo. Pasal 47 huruf (c) ‎“Hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c yang menjadi dasar Pejabat Lelang melakukan ‎pembatalan atas Lelang yang akan dilaksanakan meliputi: c. terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan  Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan Objek Lelang”. oleh karenanya, Lelang tersebut di atas sudah sepatutnya dibatalkan oleh Pejabat Lelang.

demikian keberatan ini disampaikan, mohon kiranya agar menjadi perhatian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *